NASIONAL
Mendagri Sebut DPRD Harus Berani Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat

Kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat “kontrol dan keseimbangan” atau checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan demikian, energi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional,” katanya.







