“Saat ini, data yang kami miliki masih berbasis sampling. Padahal, untuk kebutuhan seleksi perguruan tinggi, data yang bersifat individual sangat penting. Jika UN kembali diadakan, pendekatannya akan lebih fokus pada individu dibandingkan sampling,” jelasnya.
Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk menghidupkan kembali UN sebagai salah satu syarat kelulusan siswa.
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan UN pertama kali diberlakukan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada masa pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021.
Nadiem berpendapat bahwa UN terlalu membebani siswa dengan materi yang padat, sehingga lebih banyak mendorong siswa untuk menghafal daripada mengembangkan kompetensi. Sebagai penggantinya, Nadiem memperkenalkan asesmen nasional yang lebih menekankan pada evaluasi pembelajaran.