HASANAH.ID – DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta persetujuan seluruh fraksi atas pengesahan RUU menjadi UU.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan. Seruan setuju terdengar dari anggota dewan, kemudian Puan mengetuk palu sidang sebagai tanda resmi pengesahan UU TNI.
Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, dalam pidatonya sebelum pengesahan menyampaikan apresiasi atas keterlibatan perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU TNI. Ia berharap Undang-Undang yang telah direvisi ini memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Indonesia.
“DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” ujar Utut.
Menhan Sjafrie Tegaskan RUU TNI Disahkan Tanpa Arahan Khusus Presiden
Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjafruddin menegaskan bahwa proses pembahasan hingga pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR RI. Ia membantah adanya permintaan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan pengesahan RUU tersebut.