Dalam pernyataannya, Sjafrie menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Itu semuanya adalah hasil kesepakatan Pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan presiden,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menhan Sjafrie menambahkan bahwa Presiden Prabowo hanya memberikan arahan agar proses revisi Undang-Undang TNI dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai menurutnya sesuai dengan peran presiden dalam sistem pemerintahan presidensial, yang memiliki kewenangan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
“Penekanan Presiden ikuti peraturan yang berlaku. Sekarang kan sudah,” kata Sjafrie.
Revisi UU TNI menuai kritik yang dinilai oleh sebagian kalangan minim partisipasi masyarakat dan kurang terbuka dalam proses pembahasannya. Perubahan tersebut meliputi Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, serta Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit. Isu yang paling banyak disorot adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara sipil dan militer akibat perubahan Pasal 47 UU TNI.***