Hasanah.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agar kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dapat mencakup lebih banyak sektor industri.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa kebijakan ini seharusnya tidak hanya terbatas pada tujuh sektor seperti pada tahun 2024.
“Kami berharap kebijakan harga gas murah untuk industri ini diperluas agar manfaatnya dirasakan lebih luas dan mendorong kinerja sektor industri nasional,” ujar Agus di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Menurut Agus, kebijakan HGBT perlu segera diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini penting untuk memastikan operasional pabrik tetap berjalan lancar dan kebutuhan gas sebagai bahan baku utama terpenuhi.
“Sektor industri sangat bergantung pada gas. Jika suplai gas murah tidak tersedia, maka akan berdampak pada efisiensi dan daya saing industri kita,” katanya.
Agus menekankan pentingnya kebijakan ini untuk industri yang memanfaatkan gas dalam proses produksinya. Namun, ia tidak memberikan rincian sektor mana saja yang diusulkan sebagai penerima manfaat HGBT.