
Ia mencontohkan berkaitan dengan kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, yang dimainkan para mafia tanah. Sofyan telah mencopot pejabat terkait dan menghukum setidaknya 10 orang.
“Sekarang ini semua sedang diadili, Kanwilnya saya copot, Kepala Kantornya saya copot, 10 orang di BPN Jakarta Timur dihukum administrasi bergantung besar dan kecil kesalahannya,” ujar Sofyan.
Sofyan menjelaskan dalam kasus tersebut mulanya warga Cakung yang telah menguasai sertifikat lahan sejak 1975 tidak mengalami masalah pertanahan. Bahkan ketika mereka mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Masalah muncul setelah ia mengangkat Kepala Kantor BPN Wilayah Jakarta tanpa memperhatikan latar belakangnya lebih jauh.
Mafia tanah lantas mengajukan gugatan atas lahan di Cakung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tingkat I dengan menggunakan girik palsu dan dinyatakan menang. Kepala Kantor BPN Wilayah yang terlibat dengan mafia lantas membatalkan sertifikat milik warga.
Tindakan ini tidak wajar karena sengketa masih terus berlanjut kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.