“Kami menangani peristiwa yang terjadi di perusahaan, misalnya kasus kriminalisasi warga atau perusakan fasilitas. Tetapi kami tidak akan mengevaluasi perusahaan secara keseluruhan tanpa pertimbangan matang,” tambahnya.
Pigai juga meminta Komisi XIII DPR serta masyarakat memahami bahwa sikap Kementerian HAM dalam menangani kasus perusahaan didasarkan pada kewenangan yang telah ditetapkan. Jika audit dilakukan hingga berujung pada sanksi, maka perusahaan bisa terkena dampak seperti larangan dari perbankan nasional dan internasional.
Meski begitu, Pigai menegaskan bahwa kementeriannya tetap berkomitmen untuk menangani setiap kasus dengan pendekatan intelektual dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan. “Kami harus mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar,” pungkasnya.