Headline

Menteri LHK Ingatkan Pemda: Regulasi Pemetaan Harus Mengacu Pada Standar Nasional

Indikasi yang muncul ialah penjajakan usulan kerjasama agenda pemetaan atau survey lapangan, termasuk dengan Indonesia.

“Kami sampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota agar memperhatikan regulasi berkaitan dengan langkah Pemerintah Daerah dalam hal adanya tawaran kerjasama internasional, karena hal itu sudah diatur baik dalam Permendagri maupun dalam Permenlu. Sudah ada aturannya untuk kerjasama teknik luar negeri oleh daerah dengan unsur-unsur asing,” tutur Menteri Siti.

“Secara khusus, terkait kehutanan saya meminta untuk strict mengacu pada pedoman pemetaan hutan, dan kerjasama-kerjasama pemetaan kehutanan yang akan dilakukan Pemerintah Daerah harus dengan guideline dari KLHK,“ lanjut Menteri Siti.

Ditegaskan bahwa terkait kerjasama teknis dengan unsur-unsur dari luar negeri kepada kantor/pejabat/petugas Pemda sampai dengan ke tingkat Desa, diingatkan Menteri Siti, hanya dapat dilaksanakan dengan petunjuk dari pemerintah pusat. Karena urusan-urusan dengan lembaga asing merupakan wewenang, dan memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock