Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, hingga masa transisi menuju akhir Covid-19, kegiatan RHL dapat menjadi sarana kerja masyarakat, sehingga bisa mendapatkan penghasilan. RHL yang dilakukan melalui vegetatif, penanaman pohon atau melalui kegiatan konstruksi sederhana bangunan konservasi tanah dan air, seperti dam penahan juga gully plug sebagai penjagaan tebing dari longsor dan erosi besar.
Atasi Lahan Kritis Plt. Direktur Jenderal PDASHL Hudoyo menyatakan bahwa upaya RHL terus dilakukan oleh KLHK. Upaya RHL di Pulau Jawa yang telah dilaksanakan selama kurun waktu tahun 2015-2019 adalah seluas 354.183 Ha, yang terdiri dari RHL di dalam kawasan hutan (lindung dan konservasi) seluas 79.667 Ha, dan RHL insentif di luar kawasan hutan seluas 274.515 Ha, melalui kegiatan KBR sebanyak 2.407 unit (78,8 juta batang), KBD sebanyak 57 unit (3,4 juta batang), serta bibit dari persemaian permanen sebanyak 60,4 juta batang, dan bibit produktif sebanyak 5,1juta batang.