Dalam kesempatan tersebut, Bintang juga mengingatkan masyarakat yang menyaksikan, mendengar, atau bahkan mengalami kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak, untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Layanan SAPA 129, baik melalui call center 129 maupun WhatsApp di nomor 08111 129 129.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor ST/2100/IX/KEP/2024 tanggal 20 September 2024, menunjuk Brigjen Pol Desy Andriani sebagai Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang. Selain itu, delapan perwira menengah Polri juga ditunjuk sebagai Direktur Tindak Pidana Siber di sejumlah Polda, termasuk Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, dan Polda Jawa Barat, sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi sesuai PERKAP Nomor 3 Tahun 2024.