Area yang dipagari merupakan zona vital yang mencakup pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, hingga pengelolaan energi. Bahkan, kawasan ini beririsan dengan proyek strategis nasional, seperti rencana pembangunan waduk lepas pantai oleh Bappenas. Dengan total 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya ikan yang bergantung pada wilayah ini, keberadaan pagar laut menjadi ancaman serius bagi aktivitas mereka.
Fenomena ini pertama kali terungkap pada 14 Agustus 2024, dan tim DKP langsung turun ke lapangan lima hari kemudian. Awalnya, pagar hanya ditemukan sepanjang tujuh kilometer. Namun, inspeksi lanjutan pada September menunjukkan bahwa panjangnya terus bertambah, hingga kini mencapai lebih dari 30 kilometer.
Upaya penyelidikan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, Satpol-PP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Namun, hingga kini, tidak ada satu pihak pun yang mengklaim bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.