Breaking News
Trending Tags

Kementerian Perhubungan Berikan Rekomendasi Kepada Daerah Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Moda Transportasi

  • account_circle hasanah 006
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2020 15:05 WIB
  • visibility 380
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta-Hasanah.id – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi. Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Lebih jauh diungkpakan, melarang sementara kendaraan pribadi, transportasi massal, serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan Jalan provinsi, dari wilayah Jabodetabek atau dari luar wilayah Jabodetabek.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: hasanah 006
expand_less