Breaking News
Trending Tags

Menkeu Purbaya Sebut Sektor Ini Tak Bisa Berlakukan Kebijakan WFH Pasca Lebaran, Apa Saja?

  • account_circle anshori
  • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026 10:44 WIB
  • visibility 290
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah strategis dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah masa cuti bersama Lebaran 2026 berakhir. Kebijakan ini juga disertai imbauan kepada sektor swasta agar mengadopsi skema serupa sebagai bentuk adaptasi terhadap situasi global yang tengah bergejolak.

Keputusan tersebut tidak lepas dari dinamika harga minyak mentah dunia yang mengalami lonjakan signifikan. Salah satu pemicunya adalah meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Selat Hormuz, jalur vital distribusi energi global. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mencari solusi guna menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari strategi nasional yang dirancang untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Dengan berkurangnya mobilitas harian masyarakat, terutama pekerja kantoran, diharapkan tekanan terhadap kebutuhan energi dapat ditekan secara signifikan.

Menurut Airlangga, kebijakan ini tidak bersifat menyeluruh. Sektor pelayanan publik tetap diwajibkan menjalankan aktivitas secara langsung atau Work From Office (WFO). Hal ini penting untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less