Breaking News
Trending Tags

Kepastian untuk Ojol, Potongan Tarif 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

  • account_circle Talhah Lukman Ahmad
  • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026 18:02 WIB
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id- Perubahan skema potongan tarif layanan ojek online resmi diumumkan oleh  dua aplikator di transportasi online Indonesia, Goto dan Grab.

Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi roda dua secara nasional.

Langkah tersebut merupakan penyesuaian struktur pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi di Indonesia.

“Jadi ini akan efektif kembali lagi, sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8 persen potongan komisi ini,” ujar Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo usai pertemuan.

Potongan Tarif Ojol 8 Persen, Tingkatkah Kesejahteraan

Penurunan potongan tarif menjadi 8 persen disebut sebagai upaya peningkatan kesejahteraan driver ojol.

Skema potongan tarif baru ini diharapkan memberi dampak langsung pada pendapatan bersih mitra pengemudi.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menyebut kebijakan ini bagian dari dukungan visi pemerintah.

Ia menegaskan arah kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kesejahteraan mitra.

Kata DPR Soal Potongan Tarif Ojol

DPR RI melalui Wakil Ketua Cucun Ahmad Syamsurizal turut menyambut positif keputusan dua aplikator besar tersebut.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Talhah Lukman Ahmad
expand_less