Breaking News
Trending Tags

Kepastian untuk Ojol, Potongan Tarif 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

  • account_circle Talhah Lukman Ahmad
  • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026 18:02 WIB
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cucun menyebut kebijakan ini merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah, DPR, dan pihak terkait.

Ia menegaskan pengawasan terus dilakukan agar kebijakan berpihak pada pengemudi ojek online secara berkelanjutan.

Mulai Juli 2026, pembagian pendapatan ditetapkan 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk mitra.

Implementasi aturan baru ini diharapkan memperkuat ekosistem transportasi online dan meningkatkan stabilitas pendapatan pengemudi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ikut angkat bicara soal skema tarif dan kebijakan komisi bagi layanan ojek online roda dua di Indonesia.

Dalam pembahasan itu, kata Dasco pemerintah dan pihak aplikator menyoroti mekanisme pembagian pendapatan yang selama ini berlaku di industri transportasi digital.

“Tadi kami sudah mengadakan pembiacaraan-pembicaraan mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua,” ujar Dasco.

Evaluasi dilakukan untuk mencari formulasi yang dianggap lebih seimbang antara perusahaan dan mitra pengemudi.

Dasco menegaskan bahwa diskusi yang dilakukan berfokus pada penyesuaian tarif serta komisi yang dikenakan kepada pengemudi transportasi online.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan regulasi sektor transportasi berbasis aplikasi. **

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Talhah Lukman Ahmad
expand_less