Breaking News
Trending Tags

MA memecat hakim SW karena menerima suap Rp1,9 miliar

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026 01:54 WIB
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Laporan lain menyebutkan penguasaan harta waris tanpa prosedur yang benar dan kebiasaan menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerja.

Ketua Sidang MKH, Hamdi, menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan.

Hamdi merujuk pada dasar hukum yakni Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Putusan ini menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk menindak pelanggaran etika oleh penegak hukum.

Pihak berwenang menyatakan proses administrasi dan penelusuran aset akan dilanjutkan untuk memastikan pemulihan dana dan akuntabilitas.

Kejadian ini menjadi perhatian publik terkait integritas pejabat pengadilan dan penegakan disiplin internal.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less