Breaking News
Trending Tags

DPR Minta Batas Waktu Perizinan di RUU Kawasan Industri

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026 20:40 WIB
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendesak agar RUU Kawasan Industri memuat ketentuan batas waktu penyelesaian seluruh perizinan untuk memberikan kepastian kepada calon investor.

Evita menegaskan bahwa kepastian waktu perizinan merupakan kebutuhan utama bagi pelaku usaha dan menjadi faktor penentu dalam pengambilan keputusan investasi.

Di mata Evita, masalah di kawasan industri tidak hanya soal banyaknya izin, melainkan terutama ketiadaan kepastian waktu penyelesaian izin dalam RUU Kawasan Industri yang sedang dibahas.

Ia merinci bahwa kendala yang kerap muncul mencakup perizinan, infrastruktur, isu lingkungan, dan tata ruang yang kurang sinkron.

Menurutnya, ketidakpastian prosedur administratif sering kali mendorong investor untuk mencari negara lain yang menawarkan proses lebih cepat dan terukur.

Evita mencontohkan kasus investor bahan baku yang menunggu keluarnya izin hingga dua tahun sehingga akhirnya memutuskan memindahkan modal ke luar negeri.

Ia juga menyoroti bahwa implementasi sistem perizinan digital seperti OSS tidak cukup jika tidak disertai jaminan waktu penyelesaian yang jelas dan dapat diukur.

Oleh karena itu Evita mengusulkan agar RUU Kawasan Industri menetapkan standar pelayanan atau service level agreement (SLA) untuk setiap tahap perizinan sebagai mekanisme memastikan durasi proses.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less