Komisi XIII DPR minta pemerintah segera reformasi narkotika
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 14:25 WIB
- visibility 105
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPR Minta Pemerintah Segera Lakukan Reformasi Narkotika
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dia juga mengusulkan penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penerapan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial.
Dengan mekanisme itu, tersangka yang mendapat tuntutan hukum maksimal 5 tahun dapat menjalani kerja sosial selama enam bulan sebagai pengganti hukuman penjara.
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, menyatakan bahwa lapas dan rutan di Indonesia mengalami overcapacity hingga 85 persen.
Berdasarkan data per 30 April 2026, total warga binaan tercatat 271.602 orang.
Dari jumlah tersebut sebanyak 146.376 orang atau 53 persen merupakan tersangka tindak pidana narkotika, kata Agus saat Seminar Pemasyarakatan secara virtual pada Rabu, 6 Mei 2026.
Yanuar mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah angka, tetapi juga memerlukan perubahan kebijakan agar fasilitas pemasyarakatan berfungsi efektif dan manusiawi.
Ia menekankan perlunya koordinasi antara DPR, Kementerian Hukum dan HAM, Bapas, serta aparat penegak hukum untuk merumuskan revisi aturan dan menerapkan alternatif pidana.
Jika langkah-langkah itu diambil, diharapkan tekanan pada lapas dapat berkurang dan kebutuhan rehabilitasi bagi pengguna narkoba dapat terpenuhi secara lebih baik.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




