Komisi VIII DPR sebut LGBT ancam kelangsungan bangsa
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026 15:04 WIB
- visibility 95
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi VIII DPR: Ancaman Generasi Bangsa Jika LGBT Meluas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan bahwa praktik LGBT dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi negara dan perlu mendapat perhatian legislator.
Marwan Dasopang menyebut bahwa terdapat tumpang tindih norma antara nilai sosial dan ketentuan hukum yang mengatur keluarga di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Menurut Marwan, Undang-Undang Perkawinan hanya mengatur ikatan antara laki-laki dan perempuan, sehingga posisi hukum bagi hubungan sejenis menjadi tidak jelas dalam sistem hukum nasional; oleh karena itu LGBT menjadi sorotan.
Pernyataan itu disampaikan Marwan pada 6 Juli 2026 saat menjelaskan pandangan Komisi VIII mengenai dampak sosial dan hukum dari perilaku seksual di luar norma yang diatur saat ini.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan tentang implikasi demografis yang mungkin muncul jika pola keluarga bergeser secara luas di masyarakat.
Ia menekankan kekhawatiran terkait kesinambungan garis keturunan bangsa, mengingat hubungan sesama jenis tidak menghasilkan keturunan biologis secara langsung.
Marwan juga menilai bahwa wajar bila sebagian anggota DPR mengusulkan pembahasan lebih lanjut atau rancangan undang-undang yang mengatur fenomena tersebut di ruang legislatif.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




