Kementerian HAM Memperkuat Perlindungan Anak di Wilayah 3T
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026 03:22 WIB
- visibility 50
- comment 0 komentar
- print Cetak

TPPO Di Wilayah 3T, Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Anak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM melaksanakan kunjungan kerja untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kementerian menempatkan perhatian khusus pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang dinilai rentan terhadap eksploitasi.
Pulau Sumba dipilih sebagai program percontohan nasional untuk menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui intervensi lokal dan upaya pencegahan terpadu.
Munafrizal Manan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, menggarisbawahi bahwa penguatan kesadaran masyarakat menjadi langkah awal krusial dalam mencegah tindak pidana tersebut.
Ia menilai pendidikan dini bagi anak dan remaja penting untuk mengenali modus-modus eksploitasi dan kekerasan.
Menurut Munafrizal, edukasi akan memberi keberanian pada generasi muda untuk menolak dan melapor bila menemukan indikasi tindakan pidana.
Pelaksanaan program di lapangan mengombinasikan sosialisasi, pelatihan, dan keterlibatan tokoh komunitas setempat.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



