Kemenhaj Usulkan BPIH 2027, Jemaah Bayar Rp42,8 Juta
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026 16:22 WIB
- visibility 57
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kemenhaj Usul Biaya Jemaah Haji 2027 Rp42,8 Juta Ditanggung BPKH
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan agar jemaah hanya membayar sekitar Rp42,8 juta per orang dalam skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk musim 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Angka tersebut merupakan bagian dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang disusun sebesar Rp107 juta per jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan komposisi pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diusulkan untuk 2027.
Dahnil merinci bahwa dari total Rp107 juta, porsi yang dibebankan ke jemaah sekitar Rp42,8 juta, sedangkan selisihnya ditutup melalui nilai manfaat BPKH sekitar Rp64,2 jutaan.
Pergeseran ini dirancang untuk mengurangi beban langsung yang diterima jemaah seiring kenaikan biaya operasional haji secara global.
Sebelumnya, komposisi pembiayaan menempatkan jemaah menanggung 62 persen dan BPKH hanya 38 persen.
Untuk 2027, pemerintah mengajukan agar porsi jemaah diturunkan menjadi 40 persen dari total BPIH, sedangkan BPKH mengambil alih 60 persen sisanya.
Kemenhaj menyatakan usulan pembalikan komposisi ini diajukan dengan harapan beban finansial jemaah menjadi lebih ringan dan lebih terjangkau.
Salah satu alasan penyesuaian adalah lonjakan biaya avtur, kenaikan tarif penerbangan, serta perubahan biaya layanan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



