Sahroni Desak Kejaksaan Agung Bentuk Tim Penyidik Independen
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 12 Jul 2026 12:29 WIB
- visibility 64
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kasus Febrie Adriansyah, Sahroni: Kejagung Bentuk Tim Independen
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan perlunya mekanisme pengawasan ketat dalam penanganan kasus dugaan korupsi agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Sahroni meminta agar Kejaksaan Agung segera membentuk tim penyidik independen yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, untuk menangani perkara tersebut.
Sahroni menilai perlu ada pembersihan menyeluruh dalam sistem peradilan dan menekankan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi harus bebas dari konflik kepentingan dan afiliasi internal.
Pernyataan Sahroni disampaikan saat konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 11 Juli 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan komitmen lembaganya untuk mengawal proses penyidikan yang kini ditangani oleh Kortastipidkor Polri.
Habiburokhman menyebut Komisi III akan membentuk tim pengawas dan Panitia Kerja guna memastikan penegakan hukum berjalan sampai tuntas dan memberikan kepastian hukum.
Ia menegaskan pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh menghambat atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Pembentukan panitia kerja lintas lembaga itu, menurut Habiburokhman, mengacu pada Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang MD3.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




