Istana: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Butuh Keppres
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026 21:27 WIB
- visibility 89
- comment 0 komentar
- print Cetak

Istana: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Butuh Keppres
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak memerlukan Keputusan Presiden.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan keputusan pribadi dan hak prerogatif yang bersangkutan.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 13 Juli 2026 terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Menurut Prasetyo, Keputusan Presiden hanya diperlukan pada tahap pengangkatan pejabat pengganti.
Ia menjelaskan mekanisme formal di mana Jaksa Agung mengajukan nama calon pengganti kepada Presiden.
Setelah menerima usulan dari Jaksa Agung, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengangkat pejabat baru.
Sampai saat ini, kata Prasetyo, pemerintah belum menerima usulan nama calon Jampidsus baru dari pihak kejaksaan.
Informasi resmi tentang pengunduran diri disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna.
Anang menegaskan bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung.
Keterangan tersebut menjadi dasar konfirmasi internal bahwa proses administrasi pengunduran diri telah berjalan.
Posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah bagian penting dalam struktur penuntutan perkara khusus di Kejaksaan Agung.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




