ATR/BPN dan Kemendagri Pangkas Balik Nama Tanah Jadi 10 Hari
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026 10:10 WIB
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari transformasi layanan agar prosedur seragam di seluruh daerah.
Standarisasi alur dan tenggat ini diharapkan memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kepuasan publik atas layanan peralihan hak atas tanah.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



