Tanggal 13 Agustus 2026 Peringati HUT ke 23 Mahkamah Konstitusi RI, Ini Sejarah dan Temanya
- account_circle Muhammad Ibrahim
- calendar_month Kamis, 13 Agt 2026 07:50 WIB
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tanggal 13 Agustus 2026 Peringati HUT ke 23 Mahkamah Konstitusi RI, Ini Sejarah dan Temanya (Sumber: Instagram/mahkamahkonstitusi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Momen tersebut menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Di usianya yang ke-23 pada 13 Agustus 2026 ini, MK telah berkembang menjadi salah satu pilar utama peradilan modern yang memfasilitasi keterbukaan informasi dan kemudahan akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.
Tema HUT ke-23 MKRI
PERADILAN MERDEKA KEADILAN TERJAGA
Logo HUT Ke-23 Mahkamah Konstitusi merupakan simbol perjalanan dua puluh tiga tahun pengabdian dalam menjaga tegaknya konstitusi.
Kesatuan angka yang dinamis, komposisi garis yang progresif, lengkungan yang harmonis, serta pemilihan warna yang kuat merepresentasikan keseimbangan antara imparsialitas, integritas, dan profesionalisme.
Melalui tema “Peradilan Merdeka, Keadilan Terjaga”, logo ini menegaskan tekad Mahkamah Konstitusi untuk terus menjadi benteng konstitusi, pengawal demokrasi, dan penjaga hak konstitusional warga negara yang independen.
Dengan berpijak pada nilai-nilai luhur pancasila dan konstitusi, Mahkamah Konstitusi terus bergerak maju mewujudkan kekuasaan kehakiman yang modern, dan tepercaya demi tegaknya keadilan.
Tugas Pokok MK
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD 1945 serta Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, MK memiliki 4 kewenangan utama dan 1 kewajiban konstitusional:
- Empat Kewenangan Utama MK:
- Menguji Undang-Undang Terhadap UUD 1945 (Judicial Review): Memeriksa, mengadili, dan memutus apakah materi muatan ayat, pasal, atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945.
- Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN): Mengadili perselisihan hak dan kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945.
- Memutus Pembubaran Partai Politik: Memeriksa dan memutus permohonan pemerintah terkait pembubaran suatu partai politik yang dianggap bertentangan dengan ideologi dan hukum negara.
- Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): Mengadili dan menetapkan hasil perselisihan perhitungan suara Pemilu Presiden/Wakil Presiden, serta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
- Kewajiban Konstitusional MK:
Memutus Pendapat DPR Terkait Impeachment: Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum (seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya) maupun perbuatan tercela yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Kewenangan Tambahan:
Memutus Sengketa Hasil Pilkada: Sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku, MK juga diamanatkan untuk mengadili perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota).
- Penulis: Muhammad Ibrahim



