KP2MI Hentikan Sebagian Kegiatan Usaha PT Duta Fadalima
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 21 Agt 2026 15:16 WIB
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

KP2MI Imposes Sanctions on PT Duta Fadalima for Procedural Violations – Key Insights and Implications
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Direktorat Jenderal Pelindungan telah dua kali memanggil pihak PT Duta Fadalima untuk klarifikasi dan tercatat Berita Acara Klarifikasi yang menjadi salah satu bukti administrasi kasus ini.
Sanksi administratif yang dikenakan melarang PT Duta Fadalima melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan bagi CPMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan, termasuk pembatasan terhadap pekerja yang sedang menjalani cuti.
Perusahaan juga diwajibkan menyerahkan data berupa daftar pekerja migran Indonesia yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir serta daftar mitra usaha di kawasan tersebut.
PT Duta Fadalima yang berkedudukan di Kramat Jati, Jakarta Timur, diminta bekerja sama penuh selama masa pengawasan; kegagalan memenuhi kewajiban dapat berujung pada tindakan administratif lebih lanjut.
KP2MI menegaskan upaya pengawasan dan penegakan aturan bertujuan mencegah praktik penempatan ilegal dan melindungi hak pekerja migran, sambil menindaklanjuti perkembangan kasus sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




