Presiden Prabowo Perintahkan Penindakan Pembakaran Hutan
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 23 Agt 2026 17:46 WIB
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

Prabowo Perintahkan Tindakan Tegas untuk Cegah Pembakaran Hutan di Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Keterangan itu disampaikan saat kunjungan kerja di Kalimantan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 terkait upaya pencegahan pembakaran hutan dan lahan.
Penegakan hukum, kata Prabowo, akan mencakup individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Prabowo menegaskan langkah penindakan akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menjelaskan Presiden meminta persiapan tambahan alat berat untuk mendukung kebijakan tersebut.
Pemerintah berencana menyiapkan ekskavator untuk membuka lahan tanpa membakar sehingga masyarakat memiliki alternatif mekanis.
Prasetyo menuturkan penindakan juga berlaku bagi pihak yang memberi arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran lahan.
Langkah ini bertujuan menutup celah yang muncul akibat sejumlah peraturan daerah yang masih membenarkan pembakaran sebagai kearifan lokal.
Selain penegakan, pemerintah menyiapkan skema bantuan teknis agar petani dapat membuka lahan tanpa menggunakan api.
Penambahan dan penguatan alat berat jadi bagian dari solusi operasional untuk mengurangi ketergantungan pada praktik pembakaran.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




