Bareskrim Polri Tangkap Kurir Pembawa 857 Etomidate di Dumai
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026 18:09 WIB
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kurir Janji Upah Rp25 Juta Ditangkap Karena Edarkan 857 Cartridge Etomidate
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang kurir yang kedapatan membawa 857 cartridge berisi etomidate di Kota Dumai.
Penangkapan itu terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Wisma Lagoi lantai 3 kamar 14.
Tersangka berinisial AG (27) diamankan setelah petugas melakukan pemeriksaan di lokasi penginapan tersebut.
Menurut Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, barang bukti berupa 857 cartridge yang mengandung etomidate ditemukan terbungkus dalam sembilan paket besar.
Polisi menyita pula uang tunai Rp260 ribu yang diduga sebagai upah jalan dari tangan tersangka.
Satu unit telepon seluler Android merek OPPO turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Selain itu, kendaraan yang digunakan tersangka tercatat sebagai Toyota Calya dengan nomor polisi BM 1382 BT.
Pengungkapan kasus dimulai dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di wilayah Dumai dan Pekanbaru.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen.
Dalam penyelidikan, tim menduga peredaran bermotif penyelundupan internasional melalui jalur laut dari Malaysia.
Rute yang diduga dipakai jaringan itu berada di sekitar perairan Rupat, Provinsi Riau.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




