Menkomdigi Hormati Hukum dan Utamakan Pembinaan di Mentawai
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026 00:20 WIB
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menkomdigi Tanggapi Kasus Internet Tanpa Izin di Mentawai: Solusi dan Implikasi untuk Pengguna
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penyediaan layanan internet tanpa izin.
Kasus ini melibatkan Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Meutya menyampaikan perkembangan tersebut saat memberi keterangan di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 25 Agustus 2026, dan kembali menegaskan posisi kementerian terhadap persoalan layanan internet tanpa izin.
Menurut penjelasan Menkomdigi, di Desa Sikakap memang tersedia layanan 4G namun koneksi belum melalui fiber optik sehingga kualitas akses tidak setara dengan daerah yang terfasilitasi infrastruktur serat optik.
Keadaan ini diperparah oleh keberadaan hanya satu operator 4G di wilayah tersebut.
Ketergantungan masyarakat terhadap satu penyedia membuat kebutuhan akses internet yang andal menjadi mendesak.
Di sisi lain, ada indikasi operasi layanan yang berjalan tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Meutya mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital telah menemukan kasus serupa di sejumlah daerah, termasuk Sikakap.
Respons kementerian tidak semata menindak, melainkan juga mengedepankan langkah pembinaan yang solutif terhadap pelaku lokal.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




