Kejaksaan Agung memeriksa 6 saksi kasus korupsi MBG
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026 08:58 WIB
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

6 Saksi Diperiksa Kejagung: Update Terbaru Kasus Korupsi MBG dan Supplier yang Menghebohkan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam saksi terkait kasus korupsi MBG yang diduga terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun 2025-2026.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, dan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam kasus korupsi MBG tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pada Selasa, 25 Agustus 2026, bahwa penyidikan dijalankan dengan profesionalisme dan akuntabilitas tinggi dalam penanganan kasus korupsi MBG.
Anang menegaskan penyidik tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemeriksaan.
Enam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai mitra pelaksana dan satu pihak swasta.
1. RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur.
2. S dari Mitra SPPG Ciputat.
3. SDS yang merupakan Karyawan Swasta.
4. U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak.
5. MA selaku Supplier Ompreng.
6. HD dari Mitra SPPG Cibadak.
Pemeriksaan tiap saksi difokuskan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari keterangan yang relevan dengan dugaan penyimpangan anggaran program.
Kejaksaan menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan dan analisis terhadap saksi-saksi lain yang terkait.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




