Kemenhut Ungkap Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 26 Agt 2026 14:43 WIB
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kemenhut Ungkap Dugaan Jual: Isu Kontroversial yang Mengguncang Dunia Lingkungan Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Kementerian Kehutanan menyatakan telah memperluas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kehutanan yang terungkap saat penanganan sejumlah kebakaran hutan dan lahan.
Penyidikan tidak lagi terbatas pada titik api, tetapi juga menelaah pola penguasaan dan pemanfaatan lahan yang terkait dugaan tindak pidana kehutanan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan penyidik menelusuri siapa yang menguasai kawasan, siapa yang melakukan pembakaran, dan siapa yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.
Di lokasi itu, tim penyidik menemukan bukti pembukaan lahan menggunakan api untuk persiapan penanaman kelapa sawit.
Dari penyelidikan di Bukit Rimbang Baling, ditetapkan tiga tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam pembukaan dan penguasaan lahan.
Di Kalimantan Barat, kasus lain muncul di Mempawah setelah laporan titik panas ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
Penyelidikan menemukan perambahan yang mencakup pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter.
Untuk memastikan bukti, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




