Hasanah.id – Berlokasi di Kp. Lalareun, Desa Rancakasumba, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, anggota DPRD Jabar Hj. Nia Purnakania menggelar sosialisasi Perda Jawa Barat, Sabtu 6 April 2024. Adapun perda yang disosialisasikan adalah Perda Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dalam paparannya, Nia menyebut bahwa proses pembangunan yang dilakukan di Indonesia dan khususnya di Jawa Barat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea ke-4 UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum.
“Untuk memajukan kesejahteraan umum tersebut, maka pembangunan di bidang ekonomi merupakan hal prioritas yang harus dilakukan,” terang Nia.
Legislator PDI Perjuangan ini juga mengemukakan bahwa salah satu sektor yang menjanjikan dan amat terbuka untuk dikembangkan adalah apa yang saat ini dikenal sebagai sektor industri
kreatif.
“Industri kreatif adalah inti dari ekonomi kreatif yang mengandalkan pada kreativitas dan nilai ekonomi dari produk yang dihasilkan oleh kreativitas tersebut,” lanjutnya.