Hasanah.id– Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi pasang media peringatan di salah satu perusahaan PT Sintoetex Lestari yang berdomisili di Jalan Raya Cibaligo, Kampung Mancong, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Sebab perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan sparepart kendaraan tercatat menunggak Pajak Air Tanah (PAT) terhitung selama dua tahun lebih. Besaran tunggakannya mencapai Rp45.202.500.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengungkapkan, perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan sparepart kendaraan itu belum membayarkan pajaknya sejak Desember 2017 hingga November 2019.
“Kalau Desember informasinya sudah bayar. Cuma dari Desember 2017 hingga November 2019 itu belum bayar,” kata Dadan, melalui Kasubid Pengawasan Pengendalian dan Penyuluhan Pajak Daerah pada Bappenda Kota Cimahi, Bayu Agung Avianto, Rabu (19/2/2020).
Sebetulnya, ungkap Dadan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada Wajib Pajak (WP) air tanah tersebut. Namun hingga akhir tahun kemarin belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk membayar tunggakan pajak tersebut.