“Ke depannya, pengembangan aplikasi OBOX menjadi langkah awal OJK dalam mengadopsi paradigma pengawasan berbasis teknologi informasi (suptech/supervisory technology) yang tengah berkembang di dunia keuangan global,” ungkapnya.
Dia mengatakan, penguatan pengawasan berbasis TI ini juga sejalan dengan perkembangan inovasi produk dan layanan keuangan di industri jasa keuangan yang semakin kompleks. Selain itu, membutuhkan pola pengawasan yang lebih responsif untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang dapat mengganggu kesehatan industri jasa keuangan.
“Sehingga untuk itu diperlukan penyempurnaan terhadap proses pengawasan dengan memanfaatkan inovasi teknologi informasi sebagai upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi OJK,” tuturnya.
Selain itu, kegiatan pengawasan dapat lebih optimal dilakukan karena telah tersedianya data dan informasi yang lebih awal pada aplikasi OBOX. Ke depannya, kegiatan on-site examination akan lebih banyak terfokus pada konfirmasi hasil analisis terhadap data dan informasi yang telah dilakukan sebelumnya.