Hasanah.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur tata laksana penyelenggaraan kegiatan usaha bulion. Usaha bulion mencakup berbagai aktivitas terkait emas, seperti penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga keuangan.
Regulasi ini ditetapkan untuk memberikan panduan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam mengelola kegiatan usaha bulion. Aturan tersebut mencakup ketentuan seperti lingkup kegiatan bulion, persyaratan bagi LJK yang ingin menyelenggarakan usaha ini, prosedur perizinan, tahapan penerapan kegiatan bulion, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Lebih lanjut, POJK ini juga mencakup kewajiban LJK untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko dalam bisnis bulion. Peraturan ini juga menekankan pentingnya program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, strategi antifraud, serta perlindungan konsumen melalui pelaporan yang terstruktur.