Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa aturan ini dirancang untuk membantu LJK memenuhi kebutuhan masyarakat akan emas dan mendukung monetisasi emas yang masih belum teroptimalkan. Langkah ini diharapkan dapat menghubungkan supply dan demand emas di masyarakat.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan mandat pada LJK untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion.
Secara rinci, aturan baru ini mencakup:
- Ruang lingkup kegiatan usaha bulion,
- Persyaratan bagi lembaga yang ingin menyelenggarakan kegiatan bulion,
- Mekanisme perizinan dan tahapan pelaksanaan,
- Penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,
- Manajemen risiko, dan
- Sistem pelaporan yang mendukung transparansi dan perlindungan konsumen.
Peraturan ini mulai efektif berlaku sejak tanggal diundangkan dan diharapkan membawa dampak positif bagi sektor keuangan dan industri emas di Indonesia.