Tetapi, imbuh dia, lahan pengganti itu tidak pernah diberikan sampai dengan habisnya masa HGU.
“Saat itu muncul reaksi dari masyarakat menuntut PG Jatitujuh untuk segera memberikan lahan pengganti atau HGU lahan tebu dicabut dan lahan tebu itu dijadikan hutan kembali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini.
Menurut Ono, pada saat munculnya masalah tuntutan masyarakat terhadap pencabutan HGU atau lahan tebu menjadi kawasan hutan pernah ada tawaran solusi untuk dilakukan kerjasama atau kemitraan antara PG Jatitujuh dengan masyarakat.
Tetapi, pihak PG Jatitujuh menolak. Sehingga terjadi penguasaan lahan tebu oleh masyarakat secara ilegal.
“Setelah masyarakat yang mengatasnamakan FKamis terus menerus menguasai lahan secara ilegal sampai ribuan hektar, barulah PG Jatitujuh melakukan kemitraan dengan kelompok masyarakat lainnya,” bebernya.
Akibatnya, ungkap dia, konflik horizontal tak terhindarkan sehingga mengakibatkan pengeroyokan dan terbunuhnya dua petani mitra Pabrik Gula (PG) Jatitujuh oleh sekelompok orang di Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Senin 4 Oktober 2021.