HASANAH.ID – BANDUNG. Kementerian ATR/BPN mengungkapkan selalu ada oknum pejabat yang terlibat dalam konflik mafia tanah. Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa sudah banyak laporan dari masyarakat yang masuk terkait keterlibatan sejumlah oknum pejabat dalam kasus pelik soal pertanahan di tanah air ini.
Untuk menyelesaikan persoalan mafia tanah, Hadi bertekad memberantas hingga ke akarnya. Jika pelanggaran terjadi dalam lingkup kementeriannya, tak segan Ia akan mencopot status, memproses secara hukum dan memecatnya.
Pabrik Kertas Serobot Lahan Warga
Seperti yang terjadi di Kawasan Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kawasan yang digadang-gadang bakal menjadi salah satu calon lokasi pemindahan pusat pemerintahan provinsi Jawa Barat, faktanya masih menyimpan sejumlah kasus tanah/lahan yang belum tuntas.
Hal tersebut terungkap dengan adanya laporan masyarakat terkait tanah hak waris milik terkena penyerobotan oleh pihak lain.
Ahli Waris bernama Allen Almanar yang merupakan anak kandung K. Endang Aschari Abdul Syukur (Alm), pemilik sebidang tanah dengan Persil 154 S III Kohir (C) 86 seluas kurang lebih 8 hektar mengaku telah kehilangan tanah miliknya seluas 8 haktar lebih yang saat ini dikuasai oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.
“Sebelumnya kami telah menelusuri kepada pihak BPN terkait Persil 154, dan pihak BPN menyatakan jika lokasi tersebut adalah tanah milik pabrik PT Kertas Trimitri Mandiri dengan dasar Sertifikat,” kata Allen Almanar kepada wartawan pada Sabtu 5 November 2022.
Adapun ketidakjelasan pihak BPN, Allen menilai, pihak BPN tidak transparan dan dinilai ada permainan dan keberpihakan.
Tak puas memperoleh kejelasan dari BPN, pihaknya kemudian melaporkan kepada Polda Jabar atas tindakan penyerobotan tanah sepihak oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.
“Saat kami meminta kejelasan Sertifikat, pihak BPN tidak terbuka dan berbelit-belit hingga akhirnya kami melaporkan ke Polda Jabar,” ujarnya.
“Saat di Polda itulah terungkap jika sertifikat yang dimiliki PT Kertas Trimitri Mandiri adalah Persil 153, bukan Persil 154, tetapi faktanya saat ini menguasai lahan Persil 154 milik kami, dari situlah kami akhirnya menggelar perkara,” ungkap Allen.
Namun, saat berjalannya perkara di Polda Jabar, Allen mengaku, pihaknya mendapatkan intimidasi hingga akhirnya dipindahkan perkaranya ke Mabes Polri dengan pasal yang berbeda.
“Jadi, saat perkara berjalan di Polda Jabar kami mendapatkan intimidasi, dan aneh nya saat perkara dialihkan ke Mabes Polri justru pasalnya berbeda, ini sangat aneh,” cetusnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengecekan data terlebih dulu terkait kasus tersebut.
“Dicek dulu datanya, “ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Kamis 3 November 2022.
Untuk diketahui, perkara penyerobotan tanah yang menimpa Allen Almanar pernah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri dengan nomor surat B/6608/VIII/RES. 7.5 /2021/Bareskrim.
Dalam surat penyelidikan dikatakan bahwa Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan dari terlapor pada 20 Agustus 2021 lalu.
Dalam surat itu juga disampaikan, Bareskrim Polri telah memerintahkan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk melakukan pengawasan terkait kasus penyerobotan tersebut.(Uwo-)***