ADIKARYA PARLEMENBerita

Pansus IV Bahas Raperda Perlindungan Anak, Rafael Situmorang: Pertajam Konten Hak Anak Terhadap Akses Pendidikan

Pembahasan Pansus IV dengan DP3AKB dan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, masih bersifat umum, pembahasan belum mendalam untuk subtansi Pasal-per-pasal.

“Nanti, setelah semua mitra OPD, Instansi terkait serta Akademisi dan pengamat perlindungan anak, barulah dilanjutkan dengan pembahasan secara mendalam, untuk dituangkan dalam penyusunan Raperda secara rinci pada Bab per Bab dan Pasal per Pasal sampai ke ayat-ayat.” Ujar Rafael.

Sedangkan terkait, masa kerja Pansus IV tentang Raperda PPA, Rafael mengatakan, sesuai dengan surat tugas dari Pimpinan DPRD Jabar, masa kerja Pansus sampai akhir Juni 2020. Tetapi masa kerja Pansus bisa tepat waktu dan bisa juga diperpanjang, tergantung hasil pembahasan dan kajian Pansus bersama pihak eksekutif.

“Prinsipnya kita ingin pembahasan Raperda PPA sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan”, imbuhnya.

Lebih lanjut, tujuan dibuatnya Raperda PPA adalah terpenuhinya dan terjamin serta terlindunginya hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Serta terlindunginya anak dari kekerasan dan diskriminasi termasuk juga hak anak bidang pendidikan.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button