“Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa harus menjamin rasa aman, nyaman dunia usaha dan wajib memberikan kemudahan dalam memberikan perijinan untuk berinvestasi secara cepat, mudah ringkas, berkualitas, bebas dari Pungli dan KKN. Itulah yang diharapkan para pengusaha dan tentunya pengusaha pun harus melaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terutama menjaga lingkungan hidup di daerahnya,” ucapnya.
Ditambahkan Bupati, menggarisbawahi pidato Presiden Joko Widodo bahwa neraca transaksi Indonesia mengalami current account defisit atau ekspor lebih rendah daripada impor yang akan berdampak pada kondisi ekonomi Indonesia. Dalam rangka memperbesar volume ekspor di Sumedang, hal ini membutuhkan perhatian bersama agar di Sumedang bisa tumbuh investasi perusahaan yang berorientasi ekspor.
“Kepada Sumedang Investment Board, DPMPTSP atau Mall Pelayanan Publik agar perusahaan yang berorientasi ekspor cepat dipermudah ijin usahanya karena menghasilkan devisa yang cukup besar bagi negara,” kata Bupati. (ahs/humas smd)