“DPR dan Pemerintah harus segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang kontroversial ini,” tegasnya.
Gina juga menyoroti masalah profesionalisme TNI yang terkait dengan bisnis keamanan di perusahaan milik swasta dan negara serta proyek-proyek pemerintah.
“Penghapusan Pasal tersebut dapat melegalkan praktik bisnis keamanan yang selama ini terjadi, terutama di sektor sumber daya alam,” ujarnya.
Ia menyebut beberapa contoh seperti pengamanan PT Freeport Indonesia di Papua, PT Dairi Prima Mineral di Sumatera Utara, dan PT Inexco Jaya Makmur di Sumatera Barat.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menemukan adanya hubungan antara penambahan prajurit TNI di Intan Jaya dengan pengamanan perusahaan-perusahaan di sana. Praktik pengamanan ini sering menempatkan prajurit TNI berhadapan langsung dengan masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan, dan seringkali menimbulkan kekerasan.
Menurut Gina, yang seharusnya dilakukan negara adalah memastikan kesejahteraan prajurit terjamin dengan dukungan anggaran negara, bukan memberikan ruang bagi prajurit TNI untuk berbisnis.