Akun-akun tersebut dianggap melakukan ujaran kebencian dan menyebut PDI Perjuangan sebagai partai anti Islam.
Laporan mereka diterima oleh bagian SPKT Polda Jabar dengan nomor LPB/156/II/2018/Jabar Tanggal 15 Februari 2018. Tim hukum PDI Perjuangan juga membawa beberapa salinan komentar di media sosial sebagai barang bukti yang diserahkan kepada polisi.
Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Jabar Rafael Situmorang, mengatakan pihaknya sangat dirugikan dengan akun-akun tersebut. Ia meminta agar Polda Jabar mengusut dugaan kasus ujaran kebencian tersebut.
“Kami ingin memberikan efek jera hingga menempuh jalur hukum. Siapa dibelakangnya, siapa aktor intelektualnya itu biar pihak kepolisian yang mengusutnya,” kata Rafael saat ditemui di Polda Jabar, Kamis (15/2).
Dijelaskan Rafael, sedikitnya ada empat akun yang mereka laporkan ke polisi. Mayoritas pemilik akun facebook. Menurutnya, empat akun tersebut disinyalir berasal dari beberapa daerah di Jabar seperti Kota Bandung, Majalengka dan Kabupaten Bandung Barat.
Sangat setuju,..ada baiknya masyarakat di kadih tahu link/jalurnya, bgmna memberi informasi apa bila ketemu/kendapati akun akun penyebar hatespeech