Hasanah.id – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah menegur Partai Prima terkait gugatan yang mereka ajukan.
Dalam pernyataannya, Hasto mengatakan bahwa Partai Prima seharusnya memperbaiki diri untuk verifikasi di pemilu selanjutnya daripada mengajukan gugatan yang dianggap tidak masuk akal.
“Demokrasi membutuhkan pemilihan umum yang teratur dan jelas, dan menunda pemilihan hanya akan menimbulkan ketidakpastian dan menghambat proses demokrasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Partai Prima harus mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari gugatan mereka, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Menurut Hasto, Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu. Sebab, kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN.
“Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan tidak menghomati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik,” kata Hasto.