Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Pegiat Lingkungan Minta Kawasan Komersial Wajib Kelola Sampahnya

Pegiat Lingkungan Minta Kawasan Komersial Wajib Kelola Sampahnya

  • account_circle kusnadi
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jefri menyebutkan hal ini sesuai dengan data yang dikeluarkan DLH Provinsi Jawa barat tahun 2022, bahwa timbulan food waste Cekungan Bandung secara general sekitar 2.327 ton perhari.

“Sementara, khusus timbulan sampah food waste Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT) atau sampah organik dari kawasan komersial (pasar, hotel/restoran/kafe, rumah sakit, mall, rumah makan, dll) dari Cekungan Bandung sebesar 1.389 ton perhari dan Kota Bandung tertinggi dibanding daerah-daerah lain di Cekungan Bandung yang mencapai 874 ton perhari atau 62,93 persen. Sementara, sampah dari kawasan permukiman mencapai 515 ton perhari atau sekitar 37,07 persen,”sebutnya.

Lanjut Jefri menuturkan pasar sebagai kawasan komersial yang notabene memiliki izin usaha, terlebih jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah khusus pada pasal 24, 27 dan 59 dapat dijadikan landasan hukum sebagai instrumen kontrol pemerintah Kota Bandung dalam mendorong mereka (pengelola pasar) untuk mengelola sampahnya secara mandiri.

  • Penulis: kusnadi
expand_less