BeritaHUKUM & KRIMINAL
Pelaku Begal Sadis di Jalan Buahbatu Ditangkap Polisi dan Warga

Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa sebilah golok dari besi berwarna perak dengan panjang sekitar 40 sentimeter, bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna hitam. Sementara itu, korban mengalami luka berat dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam pengakuannya, R alias K mengungkapkan bahwa ia telah beberapa kali melakukan aksi begal di wilayah Kota Bandung. Salah satu lokasi lain yang diakuinya adalah kawasan Masjid Al Jabbar, Cimincrang, Gedebage.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan di wilayah Bandung.







