BeritaPendidikan

Pemerintah Akui Belum Punya Anggaran Sekolah Gratis Swasta

“Ini yang usul-usul prinsipnya yang juga sudah disepakati bersama. Pertama bahwa pemenuhan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Suharti.

Ia mengatakan bahwa sekolah gratis hanya diberikan kepada masyarakat miskin. Sebelumnya MK mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan hasilnya adalah pendidikan dasar swasta tidak dipungut biaya. 

“Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi. Dan yang keenam, ini yang sudah disetujui juga oleh Komisi X di dalam RDP yang lalu, bahwa peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan,” kata Suharti. 

Majelis Hakim Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD apabila tidak diartikan sebagai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin pelaksanaan wajib belajar minimal di jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah dasar yang dikelola masyarakat.

Previous page 1 2
Back to top button