Selain itu, pengambilan kesempatan ini dapat dicabut apabila tidak ada kemajuan dalam pembangunan fasilitas pemurnian.
Meskipun masih diperbolehkan untuk diekspor, perusahaan diwajibkan membayar bea keluar dan denda administratif.
“Penjualan hasil pengolahan harus membayar bea keluar yang telah ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Penjualan pengolahan ini harus didasarkan pada Rekomendasi Ekspor dari Dirjen Minerba dan Persetujuan Ekspor dari Kemendag,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk memperoleh Rekomendasi Ekspor, harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri yang berlaku.
Selain itu, dia juga menyebutkan adanya mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian, yang ditinjau oleh verifikator independen.
Perlu ditegaskan bahwa Arifin telah secara tegas menyatakan bahwa pemerintah secara resmi melarang ekspor mineral mentah, terutama bauksit, setelah tanggal 10 Juni 2023.