Pemerintah Beri Kelonggaran Izin Ekspor Komoditi Tambang
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month 24 Mei 2023, 16:41 WIB
- visibility 87
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemerintah beri kelonggaran izin ekspor tambang (Biro Pers Sekretariat Presiden)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian kelonggaran izin ekspor untuk lima komoditas tambang mulai dari tanggal 10 Juni 2023 hingga Mei 2024 mendatang.
Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan bahwa pemerintah masih memberikan peluang kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam, terutama untuk kelima komoditas tersebut, agar dapat menjual hasil pengolahan mineral ke luar negeri hingga Mei 2024.
Beliau menjelaskan bahwa relaksasi ekspor ini hanya berlaku untuk komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
Sebagaimana yang telah diketahui, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemerintah telah melarang ekspor mineral mentah setelah tanggal 10 Juni 2023.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada hari Rabu (24/05/2023), disampaikan bahwa pemberian kesempatan kepada Pemegang IUP/IUPK mineral logam untuk menjual hasil pengolahan ke luar negeri hingga Mei 2024 hanya berlaku untuk komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Namun, kesempatan ini hanya diberikan kepada Pemegang IUP/IUPK yang fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023.
Selain itu, pengambilan kesempatan ini dapat dicabut apabila tidak ada kemajuan dalam pembangunan fasilitas pemurnian.
Meskipun masih diperbolehkan untuk diekspor, perusahaan diwajibkan membayar bea keluar dan denda administratif.
“Penjualan hasil pengolahan harus membayar bea keluar yang telah ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Penjualan pengolahan ini harus didasarkan pada Rekomendasi Ekspor dari Dirjen Minerba dan Persetujuan Ekspor dari Kemendag,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk memperoleh Rekomendasi Ekspor, harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri yang berlaku.
Selain itu, dia juga menyebutkan adanya mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian, yang ditinjau oleh verifikator independen.
Perlu ditegaskan bahwa Arifin telah secara tegas menyatakan bahwa pemerintah secara resmi melarang ekspor mineral mentah, terutama bauksit, setelah tanggal 10 Juni 2023.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
- Penulis: Bobby Suryo
