Berita

Polemik Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, DPR Tegaskan Hanya Ikuti Ketetapan Menkeu

HASANAH.ID – Kontroversi mengenai tunjangan rumah untuk anggota DPR RI senilai Rp 50 juta per bulan terus mengemuka sejak pertama kali diberlakukan pada Oktober 2024. Bagi kalangan parlemen, jumlah tersebut dianggap wajar, tetapi sebagian kelompok masyarakat menilai angkanya terlampau tinggi dan tidak sejalan dengan keterbatasan fiskal negara.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, penetapan nominal tunjangan bukanlah keputusan DPR. Ia menyebut, angka Rp 50 juta itu ditentukan sepenuhnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui mekanisme harga satuan bagi pejabat negara.

“Nah, pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan harga Menteri Keuangan itu yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima,” ujarnya.

Misbakhun menjelaskan, pemberian tunjangan rumah merupakan konsekuensi dari pengembalian fasilitas rumah dinas DPR ke Sekretariat Negara. Karena itu, Kementerian Keuangan kemudian menetapkan besaran pengganti dalam bentuk uang tunjangan.

“Ketika mereka (anggota DPR) tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, maka yang menentukan satuan harganya penggantinya per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja,” tuturnya.

Ia menambahkan, standar yang dipakai adalah standar pejabat negara, sehingga besarannya disesuaikan dengan kualifikasi tersebut.

“Tentunya dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara karena DPR itu adalah pejabat negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Misbakhun menyebut tunjangan rumah memang dibutuhkan karena banyak anggota DPR berasal dari luar Jakarta. Mereka, kata dia, harus memiliki tempat tinggal selama melaksanakan tugas kedewanan di ibu kota.

“Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka, kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah. Dan mereka harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai angka Rp 50 juta masih sebanding dengan harga sewa rumah di kawasan Senayan. Menurutnya, tunjangan itu hanya berlaku untuk anggota biasa, sedangkan pimpinan DPR tetap menempati rumah dinas.

“Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” ucapnya.

Back to top button