Staf Media Presiden Jadi Korban Love Scamming, Polda Banten Bongkar Modus Penipuan Asmara Daring

HASANAH.ID – Kasus love scamming kembali menyita perhatian publik setelah menimpa seorang staf media Presiden Prabowo Subianto. Kejadian ini memperpanjang daftar kasus penipuan berbasis daring yang marak terjadi di Indonesia, khususnya dengan modus asmara yang menyasar korban tanpa memandang usia maupun latar belakang sosial.
Kepolisian Daerah Banten berhasil mengungkap modus penipuan cinta yang dialami oleh Kani Dwi Haryani. Perempuan tersebut diketahui merupakan staf media Presiden Prabowo. Ia melaporkan akun media sosial bernama @febrianalydrss ke Polda Banten karena diduga menjadi akun palsu yang digunakan untuk melakukan penipuan berkedok cinta.
Akun tersebut diketahui dimiliki oleh Marpuah (21), warga Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku menyamar sebagai mantan pilot guna membangun kepercayaan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Komisaris Besar Yudhis Wibisana menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada 13 Juni 2025.
“Para pelaku biasanya hanya berinteraksi secara daring dan cenderung terburu-buru membangun relasi seolah-olah serius untuk memikat kepercayaan korban,” jelas Yudhis.
Pelaku kerap menjanjikan pernikahan namun janji tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah korban percaya, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan menguras harta korban melalui permintaan uang yang dikemas dengan berbagai alasan masuk akal.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam kegiatan Program Mentoring Berbasis Risiko pada 8 Mei 2025 menegaskan bahwa penipuan dengan modus ini sudah menimbulkan banyak korban.
“Kejahatan ini dilakukan oleh jaringan internasional yang beroperasi lintas negara, termasuk di Indonesia,” ujar Listyo.
Setelah hubungan emosional dibangun, pelaku kerap meminta data sensitif seperti nomor PIN, kata sandi, hingga informasi rekening bank. Jika berhasil diperoleh, data tersebut digunakan untuk mencuri dana atau melakukan penipuan lanjutan.
Di Indonesia, love scamming mulai terdeteksi pada 2022 dan telah menghasilkan transaksi miliaran rupiah. Kasus ini pun tercatat sebagai salah satu aduan terbanyak ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ciri umum dari pelaku love scamming antara lain memulai interaksi lewat media sosial, menggunakan identitas palsu, menghindari video call, dan mengekspresikan cinta dengan cepat. Mereka kerap berdalih berada di luar negeri atau bergabung dengan lembaga internasional untuk menolak ajakan bertemu secara langsung.
Dalam skema penipuan ini, permintaan uang dilakukan melalui transfer digital, bahkan mata uang kripto. FBI menyarankan agar masyarakat berhati-hati saat membagikan informasi pribadi secara daring, serta waspada terhadap orang asing yang cepat mengungkapkan perasaan dan mengajukan permintaan keuangan.
“Jika seseorang berulang kali menghindari pertemuan langsung dan terlalu cepat menyatakan cinta, patut dicurigai,” bunyi imbauan FBI dalam kampanye pencegahan love scam.
Love scamming tergolong sebagai bentuk Kejahatan Berbasis Gender Online (KBGO). Tindakan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang dapat dihukum pidana penjara hingga empat tahun. Gabungan dari beberapa pasal memungkinkan aparat memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku kejahatan asmara daring ini.